
Hal itu disampaikan Plt Kadis Perindag kota Medan Qamarul Fattah kepada wartawan, Rabu (16/12) di Medan.
Namun, dirinya tidak bersedia membeberkan berapa jumlah toko yang tidak memiliki izin. Terkait saran dewan, Qamarul berjanji hal tersebut menjadi perhatian serius.
"Kita akan segera melakukan pendataan terkait soal ini," ujarnya singkat.
Ketika ditanya wartawan sikap Disperindag Medan, terkait maraknya toko gerai modern yang tidak memiliki ijin, Qamarul tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.[rgu]
KOMENTAR ANDA