post image
KOMENTAR
Kepala Cabang PT.Satria Parang Tritis (SPT) Erika mengklarifikasi tuduhan atas penipuan perjanjian kerja kepada 23 TKI asal Sumatera Utara (Sumut).

"Dalam perekrutan menyatakan para TKI akan dipekerjakan sebagai pekerja kontruksi, akan tetapi saya baru tahu ketika ada permasalahaan ini kenapa mereka dipekerjakan sebagai Cleaning Servis. Kemudian soal gaji, dalam perjanjian kontrak memang tertulis RM 45 per hari kepada semua TKI, setelah itu dijanjikan kenaikan gaji bagi pekerja skil menjadi RM 65 per hari. Itupun tidak tertulis dan ada penilaian tersendiri disana nantinya," jelasnya, Rabu (16/12).‬

‪Erika juga mengatakan saat ini pihaknya telah rugi karena sebelum keberangkatan biaya ongkos pesawat dan pengurusan keberangkatan para TKI sudah mereka dahului, seharusnya mereka membayar ini dalam perjanjian, tetapi pihak naim sudah berkordinasi agar hal ini segera terselesaikan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan pihaknya bisa melaksnakan pekerjaan dengan baik.‬

‪"Persoalan permintaan TKI, mengenai sisa gaji dan kompensasi akan dibicarakan lagi setelah kepulangan para TKI , akan tetapi dirinya mengatakan saat ini mereka sudah sangat lemah kondisi keuangan dari akibat permasalahaan ini. Para TKI terlalu memaksakan kehendak dan intinya dirinya siap mencari solusi penyelesaian terbaik," tukasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel