Hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Medan 2015 yang dibacakan usai seluruh hasil perolehan suara 21 kecamatan direkap tidak ditandatangani oleh saksi dari pasangan REDI Eko Charles Lumban Tobing. Yang bersangkutan meninggalkan tempat rekapitulasi sebelum acara berkahir. Beberapa kali namanya dipanggil untuk menandatangani salinan berita acara rekapitulasi, namun yang bersangkutan tidak kunjung hadir sehingga penandatanganan hanya dilakukan oleh saksi dari BENAR yang diwakili oleh Sastra.
Pandapotan Tamba mengatakan hal ini tidak akan mengganggu keabsahan dari rekapitulasi yang akan menjadi dasar mereka mengeluarkan SK penetapan hasil perolehan suara Pilkada Medan 2015.
"Itu tidak menjadi masalah, karena tadinya mereka sudah datang. Kita tidak tau apa yang melatarbelakangi mengapa saksi mereka meninggalkan acara sebelum selesai, namun itu juga menjadi hak mereka untuk menerimanya ataupun tidak," ujarnya.
Sebelumnya Pandapotan Tamba menjelaskan, pihak KPU Medan melakukan pertemuan dengan Panwaslu Medan untuk membahas mengenai adanya pengaduan dari tim REDI yang meminta agar dilakukan penundaan rekapitulasi perolehan suara tersebut akibat diduga rendahnya partisipasi akibat pembagian C6 yang tidak maksimal. Namun dari hasil pembahasan dengan Panwaslu disimpulkan bahwa tidak ada hal urgen yang membuat proses rekapitulasi harus diundur.
"Sebelumnya mereka meminta agar rekapitulasi ini diundur, namun dari pembahasan dengan Panwaslu ternyata hal tersebut tidak direkomendasikan," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA