Selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi cenderung bergerak sendiri dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Padahal UU 30/2002 mengamanatkan kepada lembaga antirasuah itu sebagai motor dalam melakukan supervisi koordinasi antartiga lembaga penegak hukum.
Demikian disampaikan calon pimpinan KPK Irjen Basaria Panjaitan saat menjalani fit and proper test di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Karena itulah, kalau terpilih menjadi pimpinan KPK, dia akan menekankan supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Pada KPK jilid dua, tiga tidak terjadi sinkron supervisi koordinasi antara KPK dan Polisi. Karena KPK fokus kerjakan tindakan represif daripada lakukan fungsi sebenarnya," ujar Basaria.
Staf ahli bidang Sosial Politik Kapolri itu menjelaskan di dalam melaksanakan tugasnya, KPK berfungsi sebagai trigger mechanism. Peran KPK harus sebagai pemicu dan pemberdaya institusi yang sudah ada dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu contoh, dalam melakukan penyelidikan, bisa saja KPK menyerahkan kelanjutan proses penyelidikan ke Kepolisian dan Kejaksaan, begitupun sebaliknya.
"Kalau polisi menemukan kasus yang memerlukan kewenangan KPK, bisa saja kepolisian melimpahkan ke KPK. Setelah itu KPK bisa memberikan ke kepolisian dan jaksa. Sinergitas inilah yang harus dilakukan. Jadi harus ada pelaksanaan persamaan persepsi," tandas Basaria. [zul]
KOMENTAR ANDA