post image
KOMENTAR
Praktisi Hukum Ikhwaluddin Simatupang menyayangkan adanya wacana yang berkembang ditengah masyarakat mengenai pemungutan suara ulang di Pilkada Medan akibat rendahnya partisipasi pemilh. Menurutnya, alasan rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Medan yang hanya sekitar 26 persen tidak dapat menjadi alasan diulangnya pemungutan suara.

"Sesuai UU nomor 1 tahun 2015 dan UU nomor 8 tahun 2015, disebutkan pemungutan suara lanjutan dan susulan hanya dapat dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam. Aturan ini jelas dan di Kota Medan kita tidak melihat adaya hal-hal seperti yang disebutkan itu," katanya, Selasa (15/12).

Mantan anggota Panwaslu Sumatera Utara ini menjelaskan, terkait rendahnya partisipasi masyarakat dibawah 50 persen pemilih tidak dapat diartikan bahwa hal ini berlaku dalam situasi pilkada yang kondusif layaknya yang terjadi di Pilkada Medan 2015. Menurutnya aturan pilkada susulan akibat pemilih dibawah 50 persen itu hanya berlaku jika penyebab rendahnya partisipasi pemilih tersebut karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam.

"Artinya akibat adanya situasi-siatuasi tersebut, maka orang tidak bisa menggunakan hak suaranya sehingga partisipasi dibawah 50 persen. Itu bisa diulang. Namun kalau situasi kondusif namun partisipasi pemilih rendah, bukan itu yang dimaksud dalam pasal 2 UU Nomor 1 tahun 2015 tersebut," jelasnya.

Diketahui rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Medan 2015 menjadi sorotan utama ditengah masyarakat. Rendahnya pemilih ini membuat adanya wacana yang berkembang bahwa pemungutan suara akan diulang.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga