post image
KOMENTAR
Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga tidak dimungkinkan lagi untuk merubah komposisi pasangan mereka. Pasalnya tahapan yang memungkinkan pergantian pasangan sudah lewat. Hal ini disampaikannya menanggapi munculnya permintaan dari kubu JR Saragih di PT TUN Medan yang meminta agar mereka diperbolehkan mengganti calon wakil bupati Simalungun, Amran Sinaga yang tersangkut kasus hukum.

"Tahapannya sudah lewat, tidak lagi bisa diganti," katanya, Selasa (15/12/2015).

Syafrida mengatakan berdasarkan PKPU calon kepala daerah bisa diganti bila berhalangan tetap, atau meningal dunia dan itu pun dimungkinkan dilakukan pada tahapan sebelum kampanye.

"Kalau sudah lewat masa kampanye tidak bisa lagi," ujarnya.

Menurutnya kasus meninggalnya calon waki bupati di Lampung bisa jadikan acuan. Karena sudah melewati masa kampanye maka pasangan tersebut dicoret KPU Lampung.

Bawaslu Sumut menurut Syafrida sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak JR Saragih. Namun jika merunut peraturan, maka permintaan mereka untuk mengganti pasangannya tidak dimungkinkan lagi kecuali ada revisi PKPU mengenai hal tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel