post image
KOMENTAR
Kalangan serikat pekerja mengakui kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang baru beroperasi kurang dari enam bulan telah memberikan manfaat besar bagi pekerja. Diharapkan manfaat ini bisa ditingkatkan meski adanya pergantian direksi BPJS Ketenagakerjaan pada awal tahun depan.

"Saya kira pencapaian BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup baik. Ini terlihat dari program baru jaminan pensiun (JP) yang sudah diikuti lebih dari 5 juta  peserta. Hanya dalam waktu lima bulan, mereka sudah bisa meraih jumlah yang cukup banyak," kata Pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Atum Burhanuddin dalam diskusi 'Membedah Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan' yang diselenggarakan Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) di Jakarta, Senin (14/12).

Atum mengatakan, pencapaian yang baik juga terlihat dari jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meningkat siginifikan sebesar 116 persen pada Oktober 2015 menjadi 19,034 juta dibandingkan Oktober tahun lalu sebanyak 16,3 juta.  

"Meski pencapaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan terbilang cukup baik, namun pelayanan terhadap peserta harus terus ditingkatkan. Selain itu, transparansi mengenai penggunaan dana juga perlu digalakkan," tegasnya.

Ketua Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan harus bisa menggunakan wewenangnya untuk bisa menekan perusahaan yang belum mengikutkan pekerjanya menjadi peserta. Hal ini harus dilakukan agar setiap pekerja bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mengenai manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Djoko mengaku sampai saat ini sudah cukup baik. Salah satunya adalah pemberian imbal hasil dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang selalu di atas 10 persen. "Harusnya jaminan pensiun imbal hasilnya juga bisa seperti JHT," paparnya.

Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio mengakui manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti House Benefit, Food Benefit maupun Trasportation benefit sudah sangat baik. Namun manfaat itu juga harus didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

"Pertumbuhan ekonomi minimal 7 persen supaya ekonomi bergerak, lapangan pekerjaan muncul masif, pasar modal tumbuh sehingga nominal atau presentase iuran bisa dinaikan supaya manfaatnya cukup untuk kesejahteraan pekerja di saat pensiun," jelasnya.

Menurut Agus, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program bagus yang harus dipertahankan demi kelangsungan hidup para pekerja penerima upah tetap. Namun dia menyayangkan jika masih saat ini masih banyak pekerja yang mencairkan JHT-nya meski belum memasuki usia pensiun. "JHT bukan tabungan tetapi jaminan ketika kita sudah tidak bisa bekerja atau meninggal. Kalau masih sehat meski di PHK sebaiknya jangan cairkan JHT tetapi cari pekerjaan lain karena badan masih sehat," paparnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif PKJSN Ridwan Max Sijabat meminta kepada DPR dan pemerintah secara serius mengimplementasikan megnawasi dan menjalankan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi, lanjut dia, kelahiran UU SJSN sejak awal banyak diwarnai tarik menarik kepentingan. "Jika diperlukan perlu dilakukan penyempurnaan dengan melakukan revisi-revisi regulasi," terangnya.

Sebagai misal, dia menyebutkan, terkait potongan pensiun sebesar 3 persen dinilai perlu direvisi dari waktu ke waktu. "Potongan iuran sebesar 3 persen dengan gajil yang kecil tak berarti apa-apa nantinya setelah pekerja memasuki usia pensiun," pungkasnya. [hta/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi