KPU Kota Medan menjadwalkan proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada Medan 2015 akan digelar pada Rabu (16/12) lusa di Hotel Tiara Convention, Medan. Dalam rekapitulasi tersebut, seluruh perolehan suara berdasarkan formulir yang bersumber dari DA dan DA1 (formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) akan dituangkan kedalam formulir DB(rekapitulasi tingkat kabupaten./kota).
"Kita sudah menyampaikan hal ini kepada saksi paslon, panwaslu, dan pihak lain," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, Senin (14/12).
Tamba menjelaskan, data yang diupload pada laman pilkada2015.kpu.go.id tidak akan menjadi patokan bagi mereka dalam menetapkan data perolehan suara masing-masing calon kepala daerah. Hal ini karena data tersebut merupakan data yang bersumber langsung dari tingkat TPS dan hanya digunakan untuk memenuhi asas transparansi perolehan suara dari tingkat TPS. Sementara pada proses rekapitulasi yang akan dilakukan, seluruh perolehan suara akan didasarkan pada perhitungan manual.
"Jadi kita nantinya mengacu pada perhitungan manual," ungkapnya.
Pandapotan tidak membantah adanya kemungkinan perpedaan data yang ada pada laman tersebut dengan hasil yang nantinya diperoleh saat rekapitulasi tingkat Kota Medan. Namun persoalan tersebut menurutnya tidak akan menjadi persoalan sebab sejak awal sudah dijelaskan bahwa perolehan suara yang sah merupakan hasil perhitungan suara manual yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya.
"Sesuai petunjuk, maka data yang disahkan nanti ya data yang diperoleh dari perhitungan manual itu," demikian Tamba.[rgu]
KOMENTAR ANDA