Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) diwarnai dengan pemungutan suara ulang pada salah satu TPS yakni TPS 3, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labura. Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena salah seorang pemilih mencoblos sebanyak dua kali pada dua TPS berbeda.
"Ada pemilih yang melakukan pencoblosan di dua TPS, sehingga dinyatakan salah satu TPS harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Auli Andri, sesaat lalu, Senin (14/12).
Aulia menjelaskan, meski diwarnai pemungutan suara ulang namun hal tersebut berlangsung dengan lancar dimana seluruh pihak menerima hasil pemungutan suara ulang tersebut. Bawaslu berharap, situasi kondusif terus terjaga di Sumatera Utara selama proses pilkada berlangsung saat ini yakni tahapan perhitungan suara.
"PSU (pemungutan suara ulang) sudah berlangsung kemarin, dan semuanya lancar," demikian Aulia.[rgu]
KOMENTAR ANDA