post image
KOMENTAR
Banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Pidie, Aceh, pada 1 Desember 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Pidie akhirnya menetapkan status tanggap darurat selama 12 hari.

"Ini terhitung sejak 29 Nopember hingga 10 Desember 2015," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho kepada MedanBagus.Com, Minggu (13/12).

Hingga kini, lanjut Sutopo, pihak BPBD Kabupaten Pidie bersama masyarakat sedang melakukan pembersihan di Kecamatan Mutiara Aceh.

Sebelumnya, kata Sutopo, banjir dan tanah longsor pernah terjadi di Wilayah Aceh Barat Daya sejak 14 September 2015 silam. Pemkab Aceh barat daya telah mengeluarkan status tanggap darurat banjir selama 7 hari terhitung dari 14 September 2015 hingga 20 september  2015 melalui Surat Bupati No.649 tahun 2005, dan Surat keputusan Bupati tentang status transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari terhitung mulai 21 September 2015 hingga 19 Desember 2015, dengan No.671 tahun 2015.

"Selain itu, juga terjadi longsor dan banjir bandang di Kabupaten Bener Meriah Aceh pada 16 Nopember 2015 lalu. BNPB & BPBD telah melakukan assesmen di daerah Terdampak. Kabupaten Bener Meriah telah menetapkan status tanggap darurat selama 30 hari, terhitung 16 Nopember 2015 hingga 15 Desember 2015," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel