post image
KOMENTAR
Karena tak memiliki izin tinggal resmi di Malaysia, puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali dideportasi pemerintah Malaysia.

Sebelum dideportasi, seluruh TKI tersebut sempat menjalani masa penahanan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau, Sabah Malaysia.

"Totalnya 63 orang. Mereka semuanya dari PTS Tawau," kata pegawai KJRI Tawau, Ujo Sutoyo, sebagaimana dilansir JPNN (Minggu, 13/12).

Sebanyak 63 TKI itu terdiri dari 56 laki-laki, enam perempuan dan satu anak.

Deportan yang dipulangkan ini didominasi pelanggaran keimigrasian sebanyak 52 orang. Sedangkan yang tersangkut kasus narkoba sebanyak sebelas orang.

"Pelanggaran keimigrasian menempati persentase tertinggi kemudian diikuti kasus narkotika," ujar Ujo.

Ujo berharap, buruh migran yang ingin bekerja atau berkunjung di Malaysia agar melengkapi diri dengan dokumen perjalanan resmi. Mereka juga  diwajibkan melaporkan keberadaannya kepada Konsulat Republik Indonesia Tawau.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel