Pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan menangkap 14 orang warga negara asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal di Indonesia. Dari 14 WNA tersebut, 13 orang berasal dari Malaysia dan 1 orang berasal dari Filipina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang mengatakan penangkapan 14 WNA tersebut berawal dari tertangkapnya salah seorang diantara mereka karena menyalahi izin tinggal.
"Dalam pengembangannya kita berhasil mengamankan 13 lainnya," katanya di kantornya Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumut, Jumat (11/12).
Dari penangkapan tersebut petugas juga membongkar adanya usaha yang dilakukan oleh para WNA tersebut selama berada di Indonesia. Dimana mereka menjual kartu yang mereka sebut dengan Kartu Sakti yang memiliki berbagai manfaat. Total petugas menyita 31 lembar kartu sakti tersebut.
"Katanya kalau kartu itu ditempel di badan maka akan sehat, begitu juga kalau ditempel di Mobil bisa jadi hemat dan kalau ditempel pada meteran listrik juga begitu," ungkapnya.
Atas hal ini, pihak Imigrasi akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengecek kartu sakti itu. Kini, para WNA tersebut masih dalam pemeriksaan pihak imigrasi. Akibat perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.[rgu]
KOMENTAR ANDA