post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015. Pilkada yang diikuti 264 daerah itu digelar pada 9 Desember lalu.

KPU akan mengumumkan hasil Pilkada pada 21-22 Desember 2015 untuk di tingkat Kabupaten/Kota, dan 22-23 Desember 2015 untuk tingkat Provinsi.

Saat ini proses rekapitulasi suara sedang dilakukan di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi penghitungan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung selama tujuh hari. Dari tanggal 10 hingga 16 Desember 2015.

Kemudian rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota akan berlangsung pada 16-18 Desember 2015. Sementara rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi dilakukan pada 18-19 Desember 2015.

Sementara, apabila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), hasil Pilkada akan diumumkan pada 12-13 Maret 2016 untuk di tingkat Kabupaten/Kota, dan 13-14 Maret 2016 untuk tingkat Provinsi.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa