Plt Gubsu HT Erry Nuradi melantik Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Jumsadi Damanik, sebagai penjabat Walikota Siantar dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provsu M Zein Siregar sebagai penjabat Bupati Labuhan Batu Utara.
Upacara pengambilan janji jabatan dan pelantikan dilaksanakan pada Selasa (8/12) di ruang Martabe, Kantor Gubsu.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Tjahyo Kumolo setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan Wakil KDH yang bersangkutan.
Kadis Kominfo Provsu, Jumsadi Damanik menggantikan Kepala Kesbang Polinmas Edy Sofyan yang pada 16 Oktober lalu dilantik sebagai penjabat Walikota Siantar namun kemudian tersangkut persoalan hukum.
Sebagaimana SK Mendagri, penjabat bupati memiliki tiga tugas pokok yaitu menjalankan pemerintahan di daerah masing-masing, memfasilitasi pemilihan kepala daerah serentak dan menjaga netralitas PNS.
Adapun masa jabatan Penjabat bupati/ walikota paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam arahannya Plt Gubsu HT Erry Nuradi berpesan agar segera melakukan konsolodasi internal, koordinasi dengan DPRD serta FKPD untuk melaksanakan tugas dimaksud.
"Segera lakukan langkah koordinasi, mengantisipasi hal-hal yang mungkin timbul sebagai efek yang dapat mempengaruhi kelancaran Pemilukada," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA