post image
KOMENTAR
Peraih suara terbanyak dalam Pilkada serentak 9 Desember ini akan langsung dinyatakan sebagai pemenang. Artinya, Pilkada serentak akan langsung menentukan pememenang tanpa harus melewati putaran kedua.

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (9/12), peraih suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pemenang pilkada. Hal ini tentunya berbeda dengan pelaksanaan pilkada 2015, di mana ambang batas pemenang ditetapkan jika mendapatkan 30 persen dari suara sah.

Artinya, berapa pun suara sah terbanyak yang didapatkan pasangan calon maka akan ditetapkan sebagai pemenang.

Sementara it, jumlah DPT pilkada diperkirakan mencapai 100.461.890 pemilih, terdiri dari 80.397.463 pemilih laki-laki dan 50.164.437 pemilih perempuan.

Dari jumlah itu, pemilih yang masuk dalam kategori pemilih disabilitas mencapai angka lebih dari 148.000 pemilih. [hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa