Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunda Pilkada Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara, serta Kota Manado di Povinsi Sulawasi Utara. Penundaan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
"Untuk Pematangsiantar, Simalungun dan Manado akan kami tunda," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (8/12).
Hadar berharap penundaan tidak melewati tahun 2015. Karena itu ia meminta pengadilan dapat segera mengeluarkan putusan akhir. Sehingga masyarakat dapat segera menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin mereka di daerah untuk lima tahun ke depan.
"Penundaan ini kami lakukan, karena Surat Keputusan (SK) pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pilkada, itu kan keluarnya belakangan. Nah kemudian pihak lain yang tidak bisa menerima, jadi mereka mencari keadilan," ujarnya seperti dilansir dari JPNN.
Hadar mengakui, untuk menetapkan kapan pemungutan suara akhirnya digelar, saat ini sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Namun begitu, KPU dapat meminta karena sesuai UU Pilkada, disebut Pilkada harus dilaksanakan di tahun 2015.
"Iya begitu, karena harus menunggu putusan akhir kan. Tapi kami kan bisa sampaikan kami minta prioritas. Karena di undang-undang juga dikatakan bahwa Ppilkada dilakukan di 2015," ujar Hadar.
Jelas Hadar, untuk kasus Pilkada Pematangsiantar, Survenof Sirait-Parlin Sinaga sebelumnya ditetapkan sebagai paslon setelah ada putusan panitia pengawas pengawas (Panwas). Namun setelah ditetapkan, ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dan akhirnya DKPP memutuskan memberhentikan Panwas Pematangsiantar.
"Putusan DKPP, Panwasnya diberhentikan dan (putusan yang mengakibatkan Panwas diberhentikan) juga dikoreksi. Lalu dikoreksi oleh Bawaslu provinsi untuk koreksi putusan Panwas setempat," demikian Hadar.
Awalnya, Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015 akan diikuti oleh 269 daerah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota se-Tanah Air. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA