Proses persidangan hingga munculnya putusan oleh PT TUN Medan atas gugatan dari pasangan calon bupati JR Saragih terkait pembatalan pasangan tersebut sebagai peserta di PIlkada Simalungun 2015 terkesan janggal. Sebab hakim tidak menghadirkan pihak tergugat yakni KPU Simalungun untuk dimintai keterangannya didalam persidangan yang digelar di Gedung PT TUN Medan di Jalan Peratun Kompleks Medan Estate, Selasa (8/12).
Bukan hanya itu, dalam sidang tersebut pihak penggugat juga tidak menyertakan adanya laporan sengketa pilkada ke Panwaslih Simalungun maupun di Bawaslu Sumatera Utara.
"Harusnya sengketa itu setelah adanya upaya administrasi di Panwaslu dan Bawaslu. Saya sudah cek dan mereka (Panwaslu Simalungun) tidak ada menerima laporan," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, sesaat lalu, Selasa (8/12).
Oleh karena itu, Syafrida mengaku heran atas putusan PT TUN Medan yang menerima gugatan dari JR Saragih sekaligus memutuskan agar KPU Simalungun menunda pelaksanaan SK KPU Simalungun no 79/KPTS/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang pembatalan calon bupati dan calon wakil bupati simalungun tahun 2015 nomor urut 4 atas nama JR Saragih dan Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015.
Meski demikian, Bawaslu Sumut menurutnya akan memantau perkembangan dari kondisi ini. Apalagi pihak KPU RI sudah memutuskan menunda Pilkada pada beberapa daerah termasuk Pilkada Simalungun dan Pilkada Siantar dan akan melakukan kasasi ke MA terkait putusan PT TUN tersebut.
"Kita tunggu sajalah perkembangannya," demikian Syafrida.[rgu]
KOMENTAR ANDA