post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni mengatakan mereka sudah mendapat pemberitahuan secara lisan dari KPU RI mengenai penundaan Pilkada Simalungun dan Kota Pematang Siantar. Malam ini mereka masih bersiap di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, sembari menunggu masuknya surat tertulis dari KPU RI terkait penundaan tersebut.

"Malam ini kita masih menunggu surat tertulisnya, kita masih mendapat pemberitahuan secara lisan dari mereka," katanya sesaat lalu, Selasa (8/12)

Yulhasni mengatakan KPU Sumut akan langsung mengirimkan surat penundaan tersebut kepada KPU Simalungun dan KPU Pematang Siantar begitu surat dari KPU RI tiba ditangan mereka. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan KPU pada kedua daerah tersebut untuk bersiap menindaklanjuti surat yang sedang dalam proses tersebut.

"Kami juga sudah menelepon pihak KPU Simalungun dan KPU Pematang Siantar agar bersiap disana," ujarnya.

KPU Sumut juga sudah menerima informasi mengenai rencana KPU RI mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT TUN yang menjadi pemicu dari penundaan pilkada pada beberapa daerah di Indonesia termasuk Pilkada Simalungun dan Pilkada Kota Pematang Siantar. Oleh karena itu, mereka juga menunggu putusan dari MA terkait hasil persidangan PT TUN tersebut.

"Kita menunggulah putusan MA apakah membatalkan putusan PT TUN dan memerintahkan pilkada dilanjutkan atau bagaimana. Yang pasti kita siap melaksanakan apapun yang menjadi petunjuk dari KPU RI," demikian Yulhasni.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel