post image
KOMENTAR
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar resmi ditunda. Selain kedua daerah tersebut, KPU RI juga menunda Pilkada pada beberapa daerah lainnya seperti Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak dan Kota Manado.

"Kalteng dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi. Sedangkan Pematangsiantar, Simalungun, Manado juga akan kami tunda dan minta putusan akhirnya segera," katanya Selasa (8/12) malam.

Hadar menjelaskan, penundaan ini mereka putuskan berkaitan dengan munculnya putusan dari PT TUN pada daerah-daerah tersebut yang berisi perubahan komposisi calon kepala daerah dan juga penangguhan pelaksanaan SK KPU setempat yang berisi pembatalan pasangan calon yang bertarung. Ia mengatakan belum mengetahui secara pasti jadal penundaan pelaksanaan Pilkada tersebut.

"Kami akan meminta agar Mahkamah Agung memprioritaskan kasasi yang akan kami ajukan," ujarnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa