Calon Bupati Simalungun JR Saragih langsung tak kuasa menahan tangis usai mendengarkan putusan dari hakim PT TUN Medan yang memerintahkan agar KPU Simalungun menunda pelaksanaan SK KPU Simalungun no 79/KPTS/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang pembatalan calon bupati dan calon wakil bupati simalungun tahun 2015 nomor urut 4 atas nama JR Saragaih dan Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015.
"Kami berterima kasih kepada PT TUN dan semua masyarakat Simalungun bisa melaksanakan pilkada bersama. Dan saya mengharapkan Simalungun tetap kondusif," katanya, Selasa (8/12).
JR Saragih yang dalam persidangan didampingi Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan ia akan langsung pulang ke Simalungun untuk melakukan konsolidasi dengan timnya untuk mengajak seluruh warga Simalungun datang ke TPS pada esok hari dan melaksanakan pesta demokrasi dengan baik.
"Hari ini saya langsung kembali untuk konsolidasi, dan seluruh masyarakat kembali datang ke TPS untuk bersama-sama, demokrasi bersama untuk memilih siapa yang dicintai yang diharapkan mereka," ungkapnya.
Sementara itu, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan dengan munculnya putusan dari PT TUN tersebut maka mereka berkeyakinan SK KPU Simalungun no 79/KPTS/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tidak berlaku dan JR Saragih-Amran Sinaga tetap menjadi peserta Pilkada Simalungun 2015.
"Pengadilan memerintahkan, dengan demikian putusan KPUD simalungun tidak berlaku sampai ada putusan tetap yang akan datang. Dengan demikian pasangan ini berhak ikut pilkada tanggal 9 besok," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA