Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menyidangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga di Gedung PT TUN Medan, Jalan Peratun Kompleks Medan Estate, Selasa (8/12). Dalam putusannya mereka menerima gugatan dari JR Saragih atas surat keputusan KPU Simalungun nomor 79/KPTS/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang pembatalan calon bupati dan calon wakil bupati simalungun tahun 2015 nomor urut 4 atas nama JR Saragaih dan Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015.
Hakim PT TUN, Hasmin Simanjorang dalam putusannya menyatakan menerima gugatan dari penggugat dan memerintahkan agar KPU Simalungun menunda pelaksanaan SK KPU Simalungun tentang pembatalan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta pilkada
"PT TUN berpendapat bahwa beralasan hukum apabila surat keputusan objek sengketa ditangguhkan pelaksanaannya secara administrasi sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali ada penetapan atau putusan lain dikemudian hari yang menyatakan sebaliknya," katanya
Selain memerintahkan KPU Simalungun untuk menangguhkan pelaksanaan SK tersebut, PT TUN juga memerintahkan agar panitera langsung mengirimkan salinan putusan tersebut kepada KPU Simalungun.
Diketahui, pasangan JR Saragih-Amran Sinaga didiskualifikasi oleh KPU Simalungun sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015 karena menjadi TMS. Dimana berdasarkan putusan dari MA, Amran Sinaga tersangkut kasus hukum yang diancam 5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan izin tidak sesuai tata ruang.[rgu]
KOMENTAR ANDA