Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sibolga, Januar Effendi Siregar menunjukkan kekesalannya usai mengikuti sidang pra peradilan di PN Medan, Selasa (8/12). Ia mengaku kesal proses terhadap kasusnya semakin tidak jelas padahal dirinya sudah menyandang status tersebut selama 2 tahun.
Usai Sidang Pra Peradilan (Prapid) yang hanya berlangsung kurang dari 10 menit di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, ia langsung mendatangi tiga orang perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diantaranya Iqbal dan langsung menyodorkan uang Rp 50 juta agar sang jaksa menahannya.
"Ini ada uang Rp50 juta, mohon dititipkan kepada Kejatisu. Harus dengan ini mungkin agar Kejatisu mau menahan saya," katanya kepada tiga orang yang mewakili pihak termohon.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang dari tergugat menyarankan agar Januar mendatangi Kejatisu. Ucapan itu kembali dibalas Januar. Dia mengatakan agar pihak Kejatisu membawa saja uang Rp50 juta itu. Pihak tergugat terlihat berang melihat aksi Januar yang didampingi penasehat hukum (PH) Andar Sidabalok dan Jefri Simanjuntak. Namun, ketiganya akhirnya memilih untuk pergi meninggalkan PN.
Januar yang terlihat geram terus mengejar ketiga perwakilan termohon yang didampingi salah seorang petugas keamanan PN Medan. Suasana di ruang PN Medan tersebut seketika dipenuhi teriakan Januar. Para pengunjung terlihat heran, tapi ada beberapa yang bersuara memberikan dukungan kepada Januar.
"Aneh Kejatisu ini. Jangan keadilan itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sementang saya rakyat biasa diperlakukan semena-mena. Dua tahun saya tersangka tapi tidak diproses. Ayo ambillah uang ini," teriaknya sambil melemparkan amplop coklat besar yang bertuliskan 'Rp50 juta agar Kejatisu mau menahan saya' ke arah pihak termohon.
Setelah ketiga perwakilan Kejatisu itu berlalu, eks pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Sibolga itu terlihat terduduk lesu di depan gedung PN Medan.
"Saya sudah lelah sekali dengan ketidakadilan ini, Dua tahun saya tersangka, tapi tidak ditahan. Jangankan ditahan, diproses pun tidak. Keluarga saya menderita karena status saya yang tidak jelas ini," ujarnya lesu.
Kuasa hukumnya Andar Sidabalok mengatakan apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut merupakan bentuk kekesalan karena pihak Kejatisu terkesan tidak peduli dengan kelanjutan kasus yang dialaminya. Disisi lain, menurutnya, Kliennya tersebut ingin membantu pihak Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk menunjukkan siapa saja orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tentuya dia kesal. Dalam pengadaan tanah rusunawa itu dia hanya sebagai pihak yang disuruh membayarkan tanah lewat pemindahbukuan uang ke rekening pemilik tanah atas perintah Wali Kota Sibolga saat itu, Syarfi Hutauruk," ungkapnya.
"Dari pengakuan yang disampaikannya kepada kami sebagai penasehat hukum, dalangnya itu Syarfi Hutauruk. Karena dia (Syarfi) lah yang menyuruhnya membayarkan uang tersebut kepada pemilik tanah (Adeli Lis yang kini juga sebagai tersangka kasus itu). Kami akan menyertakan berbagai bukti-bukti dugaan keterlibatan Syarfi Hutauruk pada sidang berikutnya," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA