Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan mereka tidak akan memfasilitasi hak suara para pejabat Sumatera Utara yang terjerat kasus dugaan korupsi seperti Gubernur Sumut non Aktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dan beberapa anggota dewan lainnya seperti Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri, dan Kaban Kesbangpolinmas Eddy Syofian, sepanjang mereka tidak kembali ke Kota Medan untuk mencoblos di Pilkada Medan 2015. Diketahui para pejabat tersebut saat ini sedang menjalani penahanan oleh KPK dan Kejagung karena tersangkut kasus dugaan korupsi.
Ketua KPU Medan, Yenni Rambe mengatakan, pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk mengakses tempat penahanan mereka sehingga hak suara mereka tidak akan diakomodir di Pilkada Medan 2015.
"Pemilih tersebut ada diluar jangkauan kita dan kita tidak punya aturan untuk mendatangi pemilih tersebut kecuali mereka ditahan di tahanan Polresta Medan atau Kejari Medan," katanya, Selasa (8/12).
Atas kondisi ini, KPU Medan memastikan hak suara dari para pejabat Sumut tersebut akan diabaikan kecuali mereka datang ke Medan untuk memberikan hak suaranya di Pilkada yang berlangsung besok.
"Mereka tidak difasilitasi untuk itu (mencoblos) kecuali mereka kembali ke Medan untuk memilih," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA