post image
KOMENTAR
Memasuki minggu tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Medan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Medan, Senin (7/12/2015) dini hari, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Medan.

Penertiban dilakukan mulai Pukul 24.00 Wib, dengan sasaran tempat-tempat umum, terutama di jalan-jalan protokol Medan. Belasan petugas Satpol PP dikerahkan bersama truk hidrolik milik Pemko Medan, untuk menurunkan gambar pasangan calon.

Ketua Panwascam Medan Baru Suang Lumban Batu mengatakan, sedikitnya delapan APK dukungan terhadap salah satu paslon diturunkan.

Menurutnya, penertiban APK ini terpaksa dilakukan, mengingat para tim pemenangan dan paslon selalu mengabaikan hal tersebut. Sementara, hal ini merupakan pelanggaran aturan masa tenang setelah kampanye.

"Sejauh ini kita lihat kesadaran dari calon masih kurang. Sesuai janji paslon dan tim pemenangan, mereka akan menurunkan APK sendiri. Tetapi kenyataannya, janjinya tiga diturunkan, malah cuma satu. Makanya, hari ini kita tertibkan semua," ujarnya.

Diketahui, Panwaslih Kota Medan juga mengeluhkan pelanggaran batas jumlah baliho masing-masing paslon. Dalam peraturan KPU No 10 tahun 2015, disebutkan jumlah maksimal baliho per kelurahan adalah 2 APK. Namun faktanya, masih banyak yang melanggar. Bahkan, ada yang memasang 6 hingga 8 APK di setiap kecamatan.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga