KPU Simalungun sudah menggelar pleno pembatalan pencalonan calon bupati dan calon wakil bupati atas nama Jopinus Ramli Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Simalungun 2015. Pleno tersebut digelar sore tadi sekitar pukul 18.00 WIB.
Hasil pleno mereka tertuang dalam surat keputusan KPU Simalungun no 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang Pembatalan pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun tahun 2015 nomor urut 4 atas nama JR Saragih dan Amran Sinaga.
"Membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun tahun 2015 nomor urut 4 atas nama Dr JR Saragih SH.MM dan Ir Amran Sinaga MSi sebagai peserta pemilu bupati Simalungun tahun 2015," demikian bunyi putusan kesatu dari 4 keputusan mereka per tanggal 6 Desember 2015 yang ditandatangani Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik.
Dengan putusan itu KPU Simalungun menetapkan peserta Pilkada Bupati Simalungun 2015 yakni atas nama Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik sebagai peserta nomor urut 1, Evra Sassky Damanik dan Posman Smarmata sebagai peserta nomor urut 2, Nuriaty Damanik dan Posman Simarmata sebagai peserta nomor urut 3, dan Lindung Gurning dan Soleh Saragih sebagai nomor urut 5.
Diketahui pasangan JR Saragih-Amran Sinaga didiskualifikasi karena Amran menjadi tidak memenuhi syarat setelah diketahu tersangkut masalah hukum. Hal ini dibuktikan dengan munculnya surat dari PN Simalungun nomor W12 U16/4948/HN.01.10/XII/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang permintaan salinan putusan MA Republik Indonesia No 194K/Pidsus/2012. Surat ini disusul dengan munculnya surat KPU RI nomor 1004/KPU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 dan surat dari KPU Sumut No 2551/KPU Prov-002/XII/2015 perihal tindak lanjut putusan MA no 194K/Pid.Sus/2012.[rgu]
KOMENTAR ANDA