Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memastikan pasangan Jopinus Ramli Saragih dan Amran Sinaga akan didiskualifikasi sebagai Peserta Pilkada Simalungun 2015. Surat perintah untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut sudah ditandatangani dengan jomor surat 2551/KPU PROV-002/12/2015 per tanggal 6 Desember 2015.
"Surat perintah untuk mendiskualifikasi mereka sudah ditandatangani sore tadi," kata Plh Ketua KPU Sumut, Yulhasni, sesaat lalu, Minggu (6/12).
Yulhasni menjelaskan, isi surat tersebut antara lain
A. Melakukan rapat pleno menyatakan calon wakil bupati Simalungun atas nama Amran Sinaga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan membatalkan pencalonan calon bupati dan calon wakil bupati Simalungun atas nama Jopinus Ramli Saragih dan Amran Sinaga yang dituangkan dalam berita acara dan diterbitkan.
B. Menyampaikan kelputusan KPU Simalungun kepada pasangan calon bupati Simalungun dan calon wakol bupati Simalungun an Jopinus Ramli Saragih dan Amran Sinaga.
C. Dalam hal terdapat tanda coblos pada foto dan gambar pada pasangan calon bupati Simalungun dan calon wakol bupati Simalungun an Jopinus Ramli Saragih dan Amran Sinaga, dinyatakan tidak sah.
D. Mengumumkan dan mensosialisasikan keputusan KPU Simalungu sebagaimana pada poin A dan keputusam sebagaimana huruf C
E. Memerintahkan KPPS agar mengumumkan pembatalan pasangan calon sebagaimana tercantum pada huruf A dan keputusa pada huruf C pada papan pengumuman, serta mengingatkan hal ersebut kepada pemilih secara berkala pada hari pemungutan suara.
F. Berkoordinasi dengan Panwaslih dan Pihak Kepolisian dalam pelaksanaan langkah-langkah tersebut dalam huruf A sampai dengan huruf E.
"Kami juga memerintahkan agar KPU Simalungun memberikan lapora pada kesempatan pertama pada KPU Sumut untuk setiap tahapan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti surat dari KPU RI," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA