post image
KOMENTAR
Nilai transaksi mencurigakan untuk kampanye pilkada mencapai puluhan miliar rupiah. Uang dikumpulkan dari banyak sumber ke satu orang, lalu disebar lagi. Ada indikasi pencucian uang.
 
Jelang hari H pencoblosanpilkada serentak pada 9 Desember mendatang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau ketat arus transaksi di lingkaran para calon kepala daerah. Jumat (4/12) lalu PPATK telah meny­erahkan dugaan transaksi men­curigakan yang terjadi di ling­karan para calon kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menyebut, ada beberapa nama calon kepala daerah yang telah diserahkan ke KPK yang transaksinya mencurigakan, diduga terkait politik uang alias money politics. Jumlah dana yang dicurigai cukup fantastis yakni mencapai puluhan miliar rupiah. Berikut penjelesan Agus Santoso:

Ada berapa calon kepala daerah yang dilaporkan ke KPK?
Yang jelas bukan cuma satu calon. Ada beberapa. Saya tidak bisa menyebut jumlah detailnya.

Kalau jumlah uangnya?
Puluhan miliar rupiah.

Kenapa PPATK melapor ke KPK?
Kita melihat indikasi (pencu­cian uang) sudah ada. Tapi kan perlu diverifikasi lagi. Yang kita lihat ini masih di tataran orang yang mengumpulkan atau me­mainkan dana, tapi dibaginya ke mana saja, kita belum tahu. Yang jelas, ada dari orang-orang ini mengumpulkan dana yang di­duga untuk money politics.

Apakah jumlahnya dalam laporan hasil analisi (LHA) PPAT cukup banyak?
Ya nanti kita verifikasi itu lari ke mana saja. Kan ini mereka masih pakai nama-nama orang lain.

Maksudnya?
Jadi begini, sebetulnya kita melihat, selalu ada nama yang kita curigai. Dan biasa, kalau di pencucian uang itu kan men­gumpulkan dana dari banyak orang, from many to one. Dan one itu bukan cuma satu, bisa juga berenteng terbagi jadi em­pat atau lima orang, baru mereka sebar lagi.

Lalu?
Dari sana kemudian masuk la­gi ke kaki tangannya. Dan yang dari PPATK kan biasanya da­ta intelijen. Nah itu yang kita serahkan ke KPK. Nah nanti KPK juga yang akan menentu­kan sendiri mana yang harus dis­adap mana yang tidak. Artinya, kalau PPATK kan menyadap rekening, kalau KPK nanti me­nyadap teleponnya.

Berapa LHA yang sudah diserahkan ke KPK?
Maaf saya tidak bisa terlalu mengungkapkan untuk hal itu. Nanti kalau kamu konfirmasi ke KPK, mereka malah bingung.

Penyelewengan yang terbanyak dalam bentuk apa?
Bentuknya ya biasanya dapat dari mana-mana ya. Kita kan mencurigai kalau dana-dana itu merupakan dana yang tidak ada keterangan transaksinya. Ada misalnya pengiriman uang dalam jumlah besar tetapi tidak jelas transaksinya apa ini.

Contohnya?
Jadi begini, misalnya ada orang mengirim ke Mr X uang sebesar Rp 2 miliar. Tapi tidak diketahui peruntukannya. Maksudnya, mer­eka tidak ada hubungan dagang, tidak ada hubungan apa pun, ada yang kirim Rp 2 miliar, ada yang kirim Rp 500 juta, di rekeningnya itu uangnya puluhan miliar, tapi dari orang-orang tidak jelas. Dari mitra usaha bukan, dari apa bukan, kita kan cuma bisa sampai situ.

PPATK tidak menyelidiki lebih lanjut?
Tidak, itu nanti kewenangan penegak hukum.

Apakah rekening dana kampanye sudah dipergunakan dengan baik?
Nah itu kami sudah mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari beberapa bulan yang lalu. Nanti bisa dicek apakah KPU bisa membuka. Saya sih waktu itu sudah mengatakan, kalau mereka melakukan kampanye tidak mela­lui dana kampanye, seharusnya ada sanksi lah yang dikenakan.

Kenapa?
Karena rekening dana kampa­nye itu adalah tujuannya dibuka untuk pembiayaan kampanye dan ada mutasi. Tapi kalau rekening kampanye tidak ada mutasi lalu kemudian peserta bisa bagi kaos, bikin spanduk, sewa artis, tapi rekening dana kampanye tidak bermutasi, nah itu mesti diper­tanyakan.

Berarti penggunaan rekeningdana kampanye belum maksimal?
Silakan tanya KPU. Makanya pilihlah calon yang berintegritas baik.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel