post image
KOMENTAR
Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU Simalungun akan membatalkan pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Jopinus Ramli Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015. Alasannya yakni calon wakil bupati Amran Sinaga tersangkut kasus hukum yang sudah berkekuatan tetap ditingkat MA.

Sesuai Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 di Pasal 88 poin (b), pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

"KPU Simalungun harus mengubah keputusan karena ada fakta hukum baru yang final, dan pasangan calon JR Saragih - Amran Sinaga tidak bisa lagi melanjutkan pencalonannya," tegas Hadar Nafis Gumay, Sabtu (5/12) di Parapat.

Gumay menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan salinan dan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas kasus hukum yang menjerat Amran. Dengan demikian, putusan pembatalan calon tersebut harus sudah dibuat sebelum masa pencoblosan 9 Desember 2015.

"Sebelum tanggal 9 Desember 2015, keputusan itu harus diubah. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak suara karena memilih pasangan calon yang tidak sah," pungkasnya.
 
Saat ditanya kehadirannya di Parapat, Komisioner KPU Pusat ini menjelaskan, kedatangannya ke KPU Simalungun untuk melakukan supervisi. Apalagi pilkada serentak tinggal menghitung hari. KPU RI ingin menilik bagaimana kesiapan dan persiapan penyelenggara pilkada di Kabupaten Simalungun. Di sisi lain, ingin memetakan permasalahan yang ada, dan ingin mempertanykan sikap KPU Simalungun terkait kasus hukum seorang calon Wakil Bupati," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Prof. Dr. Muhammad menuturkan, Pemerintah kembali mengkotakkan Sumatera Utara dalam wilayah kategori Pilkada rawan. Pasalnya adalah ketidakprofesionalan penyelenggara dan politik uang.

"Seperti tahun lalu, Sumatera Utara masuk kategori Pilkada rawan," katanya, beberapa waktu lalu.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa