Pemerintah Provinsi Sumater Utara (Peprovsu) mendesain (setting) pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 86 miliar tanpa tender. Mengingat waktu tahun anggaran hanya tersisa beberapa hari lagi.
"Di situ tidak ada lelang. Memang diatur sedemikian lupa. Kalau di P (Perubahan APBD, red)ini kita pastikan tidak ada yang lelang," kata Sekretaris Daerah Pemrovsu Hasban Ritonga, usai paripurna, Jumat (4/12).
Pelaksanaan DAK Rp86 miliar dan dana Bantun Operasi Sekolah (BOS) Rp 500 miliar yang ditransfer dari pemerintah pusat menunggu pengesahan PAPBD 2015. Sedangkan hasil badan musyawarah DPRD Sumut, dijadwalkan PAPBD disahkan pada 14 Desember 2015. Jika PAPBD disahkan sesuai jadwal, sisa tahun anggaran 2015 hanya 17 hari, termasuk hari Minggu dan hari libur.
Dia mengatakan, DAK yang diperuntukan untuk berbagai proyek dan dikerjakan oleh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Pemprovsu melalui penunjukan langsung (PL).
"Masih bisa. Mudah-mudahan ketoklah, jangan sampai uang itu kembali," katanya.
Jika tidak disahkan, DAK Rp 86 miliar akan dikembalikan ke Pemerintah Pusat. Sumut tidak akan mendapat reward berupa penambahan dana transfer, seperti tahun 2016 Sumut mendapatkan penambahan dana transfer Rp39 miliar karena mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian pada saat pelaksanaan dan pelaporan anggaran 2014.
Diketahui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut sudah menyusun jadwal pembahasan PAPBD 2015. Setelah Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Perioritas Anggaran Sementara (KAU-PPAS) diteken, Kamis (3/12), pembahasan PAPBD dilanjutkan dan direncanakan disahkan pada 14 Desember 2014.[rgu]
KOMENTAR ANDA