Pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak sesuai dengan laporannya soal pencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Begitu dikatakan pengamat Sigma, Said Salahuddin dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (4/12) malam.
Dia juga sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang sebelumnya menyatakan Ketua DPR Setya Novanto tidak terbukti menyebut minta saham dengan mencatut nama presiden dalam percakapan yang diserahkan Sudirman Said ke MKD.
"Khusus catut mencatut memang nggak terbukti. Karena ternyata itu bukan keluar dari yang lain," terangnya.
Said pun menjelaskan bahwa ketidaksinkronan antara laporan Menteri ESDM itu dengan bukti transkip rekaman pembicaraan soal catut mencatut nama.
"Memang kalau kita mau dudukan persoalan ke awal itukan disebut ada pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh pejabat yang bepengaruh di DPR. Itu kan pertama dari Sudirman Said begitu awalnya. Itu kita kan belum tau siapa orangnya. Setelah ini berproses ternyata itu tidak ketemu pencatutan itu. Jadi, kalau akar masalahnya memang nggak terbukti tidak ketemu. Karena yang nyebut 11 persen itu pengusaha kan. Itu satu," jelasnya.
Kedua, lanjutnya, Sudirman Said ternyata membantah kalau dirinya mengatakan mencatut dalam pernyataannya saat sidang MKD kemarin, Rabu (2/12).
"Dalam sidang kan dikatakan tuh SS blng 'saya tidak pernah mengeluarkan statement ada SN mencatut. Kata dia. Nah pernyataan dia berbeda dengan asal muasal berkembangnya isu ini. Dan saya menemukan di berbagai media. Pencatutan itu muncul dari nama Sudirman. Yang misalnya mengatakan presiden dicatut namanya mengatakan ora sudi. Yang JK marah besar dan seterusnya. Jadi sudah ada penyangkalan," jelasnya.
Said menegaskan bahwa pencatutan nama memang sudah tak terbukti dilakukan Setya Novanto. Kalaupun ada pengembangan kasus lain, kata dia, itu diluar dari laporan Sudirman soal pelanggaran etik Setya Novanto.
"Kalau soal isu itu sendiri yang mengenai pencatutan itu memang tidak terbukti untuk soal itu. Sehingga bahwa kemudian ada isu lain yang ingin di kembangkan dari rekaman itu silahkan aja tetap itu tidak terkait dengan pengaduan SS. Karena SS kan soal pencatutan," tutupnya.
Seperti diketahui, Menteri ESDM dan Presdir PTFI Maroef Sjamsuddin sudah memberikan keterangannya dalam sidang MKD.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA