post image
KOMENTAR
Kasus sengketa tanah di Kota Medan masih terus bergulir. Kasus-kasus ini sempat mencuat, namun kemudian redam kembali. Ibarat api dalam sekam, kasus ini, sewaktu-waktu akan kembali memanas.

Seperti kasus sengketa lahan di Belawan, yang melibatkan pihak perorangan dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 pada Mei 2015 lalu. Mengapa kasus ini bisa terjadi? Sementara, sengketa lahan yang berlokasi di Pantai Anjing adalah milik negara, namun kenyataannya kasus ini bisa dengan mudah dipermasalahkan hingga ke hukum oleh pihak perorangan, yakni M Hafizham.

Seperti penuturan pihak Pelindo 1, bahwa mereka memiliki bukti kuat kepemilikan sertifikat HPL No 1/Belawan 1 tanggal 3 Maret 1993 seluas 278,15 ha. Sementara, Hafizham juga menunjukan bukti kepemilikan tanah yang sah di Pantai Anjing seluas 10 ha. Kasus ini bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Disinggung soal sengketa tanah ini, Kasi Sengketa, Konflik dan Pertanahan BPN Kota Medan Aswin Tampubolon mengatakan, bahwa tanah sengketa antara warga terkait dan pihak pengelola yang ada di Kota Medan, khususnya di Medan Belawan haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu dasar klaimnya.

"Masyarakat tidak bisa asal klaim jika tidak memiliki bukti yang menguatkan dari segi hukum," katanya beberapa waktu lalu.

Misalnya, lanjut Aswin, menyangkut klaim penguasaan fisik tentunya harus diselesaikan dulu dengan melihat kondisi penguasaan fisik dan surat-surat yang mendukung.

Ditanya soal bukti-bukti penguatan sah secara hukum di BPN Medan, Aswin menuturkan, pihaknya tidak memiliki data terkait keberadaan tanah ulayat di Kawasan Medan Belawan.

"Kita tidak mempunyai data keberadaan tanah ulayat di daerah Belawan," ujarnya

Terkait kasus sengketa tanah PT Pelindo 1 dengan M Hafizham, Aswin menjelaskan, bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut sudah terdaftar dengan hak Pengelolaan. Hingga sekarang masih diproses di tingkat peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.

Kasus ini, sambungnya, juga masih diproses pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas laporan dari pihak Pelindo 1.

"Kita tunggu saja, karena ini masih diproses," tukasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel