post image
KOMENTAR
Setelah adu mulut kurang lebih selama tiga jam, Polda Bengkulu akhirnya urung menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol (Pur) Novel Baswedan.

Menurut kuasa hukum Novel, Muji Kartika, kliennya sudah keluar dari Ruang Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kamis malam (3/12). Oleh sebab itu, pelimpahan berkas otomatis juga tertunda.

"Novel sudah keluar dari Polda," kata Muji lewat telpon seluler, Jumat (4/12).

Novel, bersama tim kuasa hukumnya menilai ada yang janggal dalam proses penahanan. Pasalnya, penahanan dilakukan beberapa jam sebelum pelimpahan berkas dari Polda ke Kejaksaan.

"Secara hukum tidak ada alasan untuk menahan. Mana ada penyidik menahan di ujung penyidikan, saat pelimpahan berkas ke jaksa? Ini polisi mau menyandera jaksa untuk terpaksa meneruskan penahanan," kata Muji.

Namun, Muji mengatakan penyidik bersikeras untuk menahan sepupu Menteri Pendidikan Anies Baswedan itu. Tetapi beragam desakan muncul di antaranya dari pimpinan KPK sendiri.

Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK, yakni Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji dengan tegas meminta agar Novel tidak ditahan.

Johan berharap Bareskrim Polri maupun kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Novel. Johan beralasan, penahanan Novel akan mempengaruhi kinerja lembaganya. Apalagi saat ini Novel sedang menjadi Ketua Satgas pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK.

Indriyanto lebih keras lagi. Menurutnya, jika Novel ditahan, hubungan antara KPK dan Polri akan kembali tidak harmonis. Dia pun meminta penahanan tak dilakukan.

"Ini demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif," kata Indriyanto.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti kasusnya ke kejaksaan, Kamis (3/12).
 
Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
 
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
 
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel