MBC. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan apresiasi atas keputusan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri dari jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
Keputusan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban Sigit Priadi Pramudito terhadap penghasilan penerimaan pajak jauh dari target. Target penerimaan pajak di luar pajak minyak dan gas hingga 27 November 2015 baru mencapai Rp 806 triliun. Target penerimaan pajak dalam setiap APBN tidak pernah tercapai, bahkan dalam APBN-P 2015 baru tercapai sekitar 64,75 persen.
DPD mendesak Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini.
"Kami memandang persoalan utama yang dihadapi oleh DJP adalah lemahnya proses perencanaan dalam menentukan target penerimaan sektor perpajakan. Kondisi tersebut seringkali menimbulkan tekanan tersendiri bagi DJP, sehingga berdampak terhadap kinerja aparatur DJP di lapangan. Sejumlah WP termasuk asosiasi pengusaha, menyampaikan keluhan terhadap perilaku beberapa aparatur pajak yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ungkap Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad dalam keterangan pers, Jumat (4/12).
Menurutnya, sesungguhnya pengunduran diri Dirjen Pajak tidaklah menyelesaikan masalah, selagi tidak ada perubahan dari pemerintah dan DJP.
Oleh sebab itu, lanjut Farouk, DPD mengusulkan langkah-langkah yang harus ditempuh adalah. Pertama, pemerintah dalam menentukan target penerimaan sektor perpajakan, harus lebih realistis. Dalam menentukan target semestinya pemerintah tidak merujuk pada potensi wajib pajak semata tetapi juga harus melihat sumber daya aparatur pajak. Pemerintah juga harus lebih transparan dalam menentukan setiap target penerimaan pajak.
Kedua, dalam hal kinerja dan mengejar Wajib Pajak (WP), DJP harus merubah pendekatan yang kaku dan birokratis kepada pendekatan membangun kepercayaan WP, kerja DJP harus lebih profesional, cerdas dan efektif, sehingga target WP merasa nyaman dan tidak dikejar-kejar oleh aparatur pajak, dengan demikian diharapkan target pajak akan bisa tercapai.
"DPD memandang dua hal tersebut, memperbaiki proses perencanaan dalam menentukan target penerimaan dan cara-cara yang lebih elegan, akan bisa meningkatkan penerimaan pajak ke depan," jelas Farouk, senator asal Nusa Tenggara Barat.
Sebagai informasi, Sigit Priadi Pramudito resmi mengundurkan diri sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu pada 1 Desember 2015. Permintaan tersebut langsung disetujui oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan melantik penggantinya, yaitu Ken Dwijugiasteadi. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA