Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), Faisal Nasution mendesak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menerbitkan surat perintah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, mengeksekusi penjara terpidana Ir. Amran Sinaga, yang dihukum selama 4 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 194.K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 September 2014.
Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Sinaga dengan hukuman 4 tahun penjara, harus segera dilaksanakan begitu salinan putusan diterima oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Pasalnya, putusan MA itu sudah diputuskan Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Prof. Dr. Surya Jaya, SH, MH dan Sri Murwahyuni, SH, MH pada 22 September 2014," ungkap Faisal, saat ditemui wartawan, Kamis (3/12/2015).
"Tidak ada alasan lain, Lembaga Adhyaksa sebagai lembaga Pemerintah harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut. Sebab, orang yang terpidana ada dan diketahui keberadaannya. Intinya, eksekusi penjara itu memang harus dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, sebab berdasarkan undang-undang, tindakan eksekusi itu sesuai prosedur dan ada dasar hukumnya, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Faisal Nasution, menanggapi kebingungan Kejari Simalungun untuk mengeksekusi Ir. Amran Sinaga sebagai terpidana penjara 4 tahun.
Jika putusan ini tidak dijalankan, maka Kejari Simalungun menurut Fisal pantas dicurigai sebagai lembaga yang tidak taat pada penegakan hukum di Indonesia dan tidak tertutup kemungkinan akan dituding melakukan tindakan yang "macam-macam" seperti menerima suap dan lainnya.
"Jika ini tidak dilaksanakan, berarti lembaga Adhyaksa bisa dianggap melecehkan Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi," pungkasnya.
Yang bersangkutan menurut Faisal saat ini merupakan calon wakil bupati di Pilkada Simalungun 2015, namun hal ini menurutnya tidak boleh menjadi alasan bagi Kejari Simalugun untuk tidak melaksanakan putusan yang sudah final tersebut.
"Kasus ini kan yang Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun, dan sudah setahun putusan Mahkamah Agung, namun tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Karena itu, Forsu merasa perlu mendesak Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap terpidana Ir.Amran Sinaga sebagai bentuk penegakan hukum.
"Dalam hal pengeksekusian, sudah sepatutnya Kejati Sumut melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), meskipun pelaksanaan eksekusi ada di Kejari Simalungun," pinta Nasution.
Sekedar diketahui, terdakwa/terpidana Ir. Amran Sinaga, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Simalungun terlibat dalam kasus ilegal logging, menerbitkan ijin lokasi kawasan hutan di Silau Kahen tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang pada tahun 2011. Kasusnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, ketika itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dituntut supaya dijatuhi hukuman penjara, namun Majelis Hakim PN.Simalungun yang mengadili dalam putusannya No.242/Pid.B/2011/PN-Sim tanggal 14 Juli 2011 menjatuhkan putusan bebas.
Atas putusan bebas PN Simalungun tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah mengadili, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili menjatuhkan putusan membatalkan putusan PN Simalungun dan menyatakan terdakwa Ir.Amran Sinaga dihukum 4 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA