post image
KOMENTAR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pasrah atas pelimpahan dirinya serta berkas perkaranya oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan.

Padahal, pria yang akrab disapa Novel itu mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan hal yang tidak melangar prosedur dan taat akan hukum yang berlaku. Novel mengeluhkan inilah yang terjadi sebenarnya pada negeri Indonesia.

"Bagi saya ini sesuatu hal, ketika saya sudah berbuat baik, ternyata ada hal yang demikian. Ya inilah negeri kita," ujar Novel di Kejaksaan Agung, Kamis (3/12).

Di sisi lain, ia masih merasa ada yang janggal terkait kasus yang menjerat dirinya. Namun, ia harus bisa menerima semuanya dengan lapang dada.

"Saya bukan dalam keadaan tertekan. Ini karena saya mengikuti proses penyidikan saja," ujar Novel.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti kasusnya ke kejaksaan, Kamis (3/12).
 
Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
 
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
 
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum