post image
KOMENTAR
DPRD Sumut dan  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara batal menandatangani draft Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam sidang paripurna yang berlangsung kemarin, Rabu (2/12).

Perbedan pendapat antara dewan dan Peprovsu mengenai pembayaran proyek tahun 2014 senilai Rp 237 M berdasarkan Pergub 10 tahun 2015 menjadi penyebabnya. Pembayaran ini dinilai bermasalah karena dilakukan secara sepihak oleh Pemprovsu tanpa didahului pembahasan di dewan. Anggaran tersebut kemudian dimasukkan dalam PAPBD 2015 sehingga ditolak oleh dewan.

"Dana itu tidak masuk sebagai aggaran yang sudah melalui pembahasan sehingga ditolak," kata Wakil DPRD Sumut, Zulkifli Effendi Siregar.

Dalam paripurna tersebut, nominal anggaran ini menurut Zulkifli boleh dicatatkan dalam draft PAPBD 2015,  namun diberi tanda khusus (catatan khusus) yang menyatakan dana tersebut tidak pernah dibahas di dewan. Dengan demikian masalah hukum yang ditimbulkannya kelak menjadi tanggungjawab Pemprovsu.

"Jadi masukpun dia nominalnya hanya supaya seimbang saja penganggaran, namun tetap jumlah tersebut tidak pernah dibahas.
Kita tidak mau menanggung akibat hukumnya," ungkapnya.

Alotnya persoalan akibat pembayaran proyek yang terindikasi menyalahi aturan ini membuat paripurna ditunda. Rencanannya akan dilanjutkan hari ini.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel