Dua orang kurir sabu Iskandar Z dan Sabdi Abdillah, terancam hukuman mati di PN Medan. Keduanya didakwa bersalah karena mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 8 kg dari Aceh ke Medan.
JPU Aisyah dalam dakwaannya mengatakan keduanya melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Iskandar dan Abdillah ditangkap oleh BNN beberapa waktu lalu saat mengantarkan sabu seberat 8 kg. Keduanya diduga bagian dari sindikat narkoba internasional karena mendapat perintah dari seorang bandar narkoba di Aceh dan Malaysia yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Di tahun 2015 sedikitnya 80 kasus narkoba dengan tersangka 161 tersangka telah diungkap oleh BNN. Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan bagian dari sindikat internasional yang masuk melalui Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Aceh.[rgu]
KOMENTAR ANDA