post image
KOMENTAR
Kalangan Komisi C DPRD Kota Medan mempertanyakan proses rencana revitalisasi terhadap 54 pasar yang akan dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.

Pasalnya, banyak laporan yang diperoleh Komisi C, wacana tersebut akan menimbulkan pro-kontra di kalangan pedagang.

Seperti yang terjadi di Pasar Titi Kuning, Komisi C DPRD Kota Medan, telah menerima keberatan dan penolakan dari sejumlah pedagang mengenai wacana revitalisasi yang bakal dilaksanakan pada medio Februari 2016 mendatang.

"Kita heran, kenapa Pemko Medan khususnya PD Pasar tidak memberitahukan wacana revitalisasi pasar Titi Kuning ke legislatif. Sesuai mekanisme, seyogianya PD Pasar memberitahukannya dulu ke legislatif. Jangan nanti bermasalah, baru memberitahukan. Ini buktinya, kita tau adanya wacana revitalisasi dari pengaduan pedagang," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Anton Panggabean kepada wartawan, Rabu (2/12/2015).

Anton menambahkan, Komisi C DPRD Kota Medan juga mendapatkan laporan pasca revitalisasi, nantinya pedagang lama akan ditempatkan di posisi bagian belakang.

"Tentu ini juga yang menjadi dasar pedagang melapor ke Komisi C DPRD Kota Medan. Kita perlu melakukan klarifikasi sekaligus mengecek kondisi di pasar ini," ujarnya.

Pada Selasa (1/12/2015) petang, Anton sempat berkunjung ke Pasar Titi Kuning Medan dan bertemu dengan Kepala Pasar Titi Kuning Medan Herman Harahap. Dia juga mempertanyakan mengenai investor yang akan membantu proses revitalisasi di pasar tersebut. Termasuk ingin mengetahui isi perjanjian (MoU) Pemko Medan dengan investor, dan izin prinsip yang telah disetujui mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

"Kita tidak curiga. Tetapi sebagai pengawas, dewan perlu tau siapa investornya dan bagaimana perjanjiannya," tukas Anton.

Menanggapi itu, Herman mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai MoU maupun izin prinsip yang telah dikeluarkan Walikota Medan, terkait rencana revitalisasi di pasar yang dipimpinnya.

"Saya tidak tau detail pak, kebetulan saya baru sebulan menjabat disini. Sebelumnya saya di pasar Aksara. Tetapi yang saya tau, investornya Eddy Ong, dari PT Rizky Tunggal Pratama. Rencana proses pembangunannya dimulai pada bulan Februari 2016 nanti. Dan untuk kios maupun stand yang dibangun yakni, untuk lantai I ada 388 kios sesuai dengan kios yang ada saat ini dan dijual kisaran Rp3 hingga Rp6 juta kepada pedagang. Sedangkan kios di Lantai II maupun Lantai III, saya tidak tau. Karena itu diserahkan ke investor dengan jangka waktu sewa untuk dikelola selama 20 tahun," jelasnya.

Anggota DPRD lainnya, Boydo HK Panjaitan, mempertanyakan kapasitas Eddy Ong, sebagai investor. Boydo curiga Eddy Ong, hanyalah sebagai topeng, namun pelaksanaan dilapangan bukan Eddy Ong.

"Kita perlu panggil investornya dan PD Pasar untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kita juga perlu dalami MoU Pemko dengan investor. Masa seluruhnya lantai II dan III, pengelolaannya diserahkan ke investor," singgungnya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan Ubay. Dia menjelaskan RDP juga akan membahas potensi PAD yang akan dihasilkan pasca revitalisasi nantinya.

"Kita tidak setujui, kalau pengelolaan Lantai II dan III diserahkan sepenuhnya ke investor. Lalu PAD Kota Medan, bagaimana? Harusnya ada perhitungan yang lebih detail, termasuk mengenai nilai project revitalisasi ini dan luasnya," seraya mengingatkan harus ada hasil dari penjualan maupun sewa kios yang ada di lantai II dan III yang masuk ke kas Pemko.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi