Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara merekomendasikan agar KPU Pematang Siantar membatalkan pencalonan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai calon di Pilkada Pematang Siantar 2015. Rekomendasi ini disampaikan berdasarkan hasil koreksi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap putusan Panwaslu Pematang Siantar yang memutuskan bahwa pasanga Surfenov-Parlindungan harus ditetapkan sebagai calon.
"Kita merekomendasikan pencoretan salah satu pasangan calon sehingga tidak bisa ikut bertarung di Pilkada Siantar," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Selasa (1/12)
Syafrida mengatakan rekomendasi mereka tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan 3 komisioner Panwaslu Pematang Siantar akibat kesalahan dalam memutuskan bahwa pasangan tersebut harus dimasukkan sebagai calon peserta pilkada. Selain itu, DKPP juga memerintahkan agar Bawaslu Sumut mengoreksi keputusan tersebut dan hasil koreksinya diserahkan dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Pematang Siantar untuk ditindaklanjuti.
"Jadi rekomendasi tersebut akan dilaksanakan oleh KPU Pematang Siantar," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai surat suara Pilkada Siantar yang sudah dicetak dengan mencantumkan pasangan Surfenov-Parlindungan sebagai salah satu pasangan peserta, Syafrida mengatakan hal tersebut diluar dari kewenangan mereka. Teknis mengenai surat suara Pilkada Siantar setelah munculnya rekomendasi mereka untuk mencoret pasangan tersebtu menurutnya menjadi tanggungjawab dari pihak KPU Pematang Siantar.
"Itu secara teknis menjadi domainnya mereka bukan kami," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA