Keinginan mantan sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella menjadi Justice Collabrator (JC) atas kasus yang menjeratnya masih digantung oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
"Kami belum tahu. Belum ada kejelasan karena ini resminya akan disampaikan lewat surat," ujar kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12).
Padahal surat itu sudah diajukan Rio ke KPK sejak akhir Oktober lalu. Selain itu, Maqdir juga mengklaim kliennya dalam persidangan sudah memberikan keterangan sebenar-benarnya. Rio, lanjut Maqdir, juga tidak menutupi fakta yang menjerat dirinya maupun pihal lain yang terlibat.
"Bisa begini ya secara formal, bisa juga mereka sudah tetapkan (JC) tapi kita kan juga tidak tahu," kata Maqdir.
Maqdir berharap saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pada persidangan berikutnya, JC itu telah disandang Rio. Dengan menyandang status JC maka vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Rio nantinya bisa lebih ringan.
"Memang kan JC itu akan diberikan kepada orang yang diyakini bukan hanya berdasarkan pengakuan orang lain, tapi keterangan orang lain di persidangan itu kan juga menentukan JC," kata Maqdir.
Saat dikonformasi, pihak KPK beralasan pengajuan JC Rio Capella masih dalam proses.
"Masih proses, karena itu tidak langsung disetujui begitu ada surat permohonan," terang Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Jelas Yuyuk, dalam memutuskan seorang tersangka dapat menjadi JC perlu ada keterlibatan penyidik, jaksa penuntut (JPU) umum dan biro hukum.
Perlu diketahui, Rio Capella merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.[rgu]
KOMENTAR ANDA