Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta para penyelenggara Pilkada Serentak 2015 agar bekerja teliti dan sesuai aturan. Pasalnya, hingga saat ini sudah ada 85 perkara yang digelar dan 28 orang komisioner KPU daerah yang diberhentikan secara tetap.
"Kelemahan kita (KPU) selama ini adalah kerap menyepelekan administrasi, sehingga tidak cermat, tidak teliti. Hal itu adalah sebuah pelanggaran terhadap kode etik," sebut Anggota KPU RI, Ida Budhiati.
Ida mengatakan, hingga akhir November 2015, sudah ada 85 perkara yang disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 68 perkara diputus dengan 49 putusan.
"Dari jumlah pengaduan itu, sebanyak 223 direhabilitasi, 75 diberi peringatan, empat diberhentikan sementara dan 28 diberhentikan tetap karena terbukti telah melanggar kode etik berat," papar Ida.
Karena itu, lanjut dia, sebagai penyelenggara harus tegak lurus terhadap aturan, serta menjunjung tinggi integritas. Di samping itu juga harus bersikap transparan, akuntabel dan independen.
"Setiap gugatan yang ditujukan terhadap kinerja KPU harus dijawab dengan baik dan bukti yang kuat. Karena itu, sedapat mungkin sejak dini mulai diantisipasi potensi masalah dengan membuat kronologis dan menyiapkan semua dokumennya," tandas Ida seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Selasa (1/12).[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA