Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menemukan 54 jenis obat tradisional (OT) yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Badan POM mengeluarkan peringatan publik agar masyarakat tidak mengonsumsinya," ujar Kepala Badan POM Roy Sparingga dalam sosialisasi Jamu Aman, Masyarakat Sehat yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Senin (30/11).
Dia menjelaskan, dari 54 jenis obat tradisional, 47 diantaranya merupakan produk obat terlarang atau tidak terdaftar alias ilegal. BPOM sendiri sepanjang 2015 ini telah melakukan pemusnahan terhadap obat kategori berbahaya senilai Rp 75,7 miliar dan bahan baku obat tradisional senilai Rp 63,55 miliar. Serta pencabutan izin edar terhadap tujuh item hasil temuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia yang telah terdaftar.
"Kegiatan memproduksi atau mengedarkan OT-BKO merupakan pelanggaran tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Roy.
Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat berhati-hati untuk tidak mengonsumsi OT-BKO, karena dapat menyebabkan resiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat kematian.
Masyarakat juga diminta dapat melaporkan kepada BPOM apabila menemukan adanya produksi dan peredaran obat tradisional secara ilegal. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA