Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keempat tersangka anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Mereka yakni, Ajib Shah (AJS), Chaidir Ritonga (CHR), Saleh Bangun (SB), dan Sigit Purnomo Asri (SPA).
"Tersangka CHR, SPA, AJS, SB perpanjangan masa tahanan 40 hari per 30 Nov 2015," terang Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati lewat pesan singkat, Jumat (27/11).
Mantan ketua DPRD Sumut, Ajib Shah usai jalani pemeriksaan penyidik KPK tidak menampik bahwa dirinya meneken masa perpanjangan penahanannya.
"Hanya perpanjangan penahanan," ujar Ajib sambil terburu-buru masuk ke mobil tahanan dengan alasan ingin sholat Jumat.
Sedangkan Sigit Pramono yang tiba di gedung KPK pukul 9.20 WIB dengan mengenakan baju batik hijau belum rampungkan pemeriksaannya. Begitu juga dengan Saleh Bangun yang mengenakan baju batik hitam.
KPK menetapkan keempat anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu sebagai tersangka penerimaan hadiah dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dalam menangani persetujuan laporan pertanggungjawaban pemprov sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD prov Sumut tahun 2015. Oleh sebab itu, mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA