Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius mengatakan, pihaknya juga memintai keterangan dari Direktur Utama Bank Sumatera Utara, Edi Rizlianto terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Sumut tahn 2012-2013. Keterangan dari yang bersangkutan menurutnya diperlukan karena Bank Sumatera Utara merupakan salah satu lembaga yang mengalirkan dana bansos tersebut.
"Tapi tadi kita dapat penjelasan bahwa Bank Sumut hanya menyediakan fasilitasnya. Pendanaanya dan segala macam itu dari Pemerintah Sumatera Utara," katanya, Kamis (26/11)
Victor menjelaskan, Bank Sumut menyalurkan dana kepada para penerima atau individu yang sudah tercantum sebagai pihak yang menerima. Tentunya, semua penerima dana Bansos harus mempunyai rekening sendiri. Namun, Victor tak menyebutkan berapa rekening yang tercatat penerima dana bantuan sosial dan jumlah total uang dana Bansos di Bank Sumut.
"Bisa dapat Rp50 juta sampai Rp1,2 miliar juga ada, macam-macam. Totalnya tahun 2012 saja Rp100 miliar lebih," ujarnya.
Pihak Kejagung masih akan melakukan pemanggilan untuk keterangan tambahan dari Edi. Namun statusnya hanya sebagai saksi.
"Iya ini kan belum final," demikian Victor.[rgu]
KOMENTAR ANDA