Ratusan massa mengatasnamakan Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Asahan melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (26/11).
Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan sikap SPI Cabang Asahan terkait permasalahan sengketa lahan antara Petani SPI Basis Bangun, Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Asahan dengan Pihak H Yusbar Manurung petani Tanjung Balai Sumut.
Ketua SPI Cabang Asahan, Syahmana Damanik menyampaikan, lemahnya proses pengawasan dalam setiap proses peradilan memberikan ruang bagi para mafia hukum untuk memainkan peran merubah setiap keputusan.
Hal ini, tambahnya, menjadi gambaran bagi masyarakat khususnya Petani SPI Basis Bangun Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Asahan, tentang sebuah peradilan yang sesat.
"Dimana dengan segampang itu Pengadilan Negeri Tanjung Balai mengabulkan permohonan sita jaminan Pihak H Yusbar Manurung terhadap tanah yang di kuasai, diusahai dan diproduksikan secara turun temurun oleh Petani SPI Basis Bangun," katanya.
Tanpa mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada tentang sejarah tanah tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai langsung menetapkan sita jaminan.
Dikatakannya, ada beberapa hal yang menjadi dasar bagi Petani SPI Basis Bangun untuk mengatakan hal tersebut. Pertama, sesuai dengan gugatan pihak H Yusbar Manurung mengatakan bahwa tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Petani SPI Basis Bangun, Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Asahan adalah milik mereka sesuai dengan Surat Keterangan Tanah yang mereka miliki, dimana SKT tersebut di dapat dari pemberian ganti rugi kepada masyarakat Desa Bangun.
"Bahwa lahan yang diusahai Petani SPI Basis Bangun tidak pernah diganti rugi oleh siapapun, dan lahan tersebut merupakan lahan hutan register 5A yang dibuka oleh Petani pada tahun 1970-an dan diproduksikan hingga kini. Selain itu bahwa lahan yang dibuka merupakan lahan hutan yang tidak dapat diperjualbelikan. Karena itu merupakan perbuatan pidana," ujarnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Syahmana, sesuai dengan keterangan Pihak H Yusbar Manurung dalam gugatannya mengatakan bahwa lahan itu merupakan milik anggota unit Koperasi Bina Tani Mandoge yang berada di Desa Bangun, bahwa Petani SPI Basis Bangun tidak pernah mengetahui berdirinya koperasi tersebut, kegiatannya sampai pembubarannya.
Ketiga, persoalan antara H Yusbar Manurung dengan Petani SPI Basis Bangun pernah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten, Kepolisian dan Pemerintah Desa dan saat itu dilakukan kunjungan langsung kelahan, namun pada saat tim penyelesaian sengketa yang diturunkan oleh Pemerintah Kabupaten, Kepolisian dan Pemerintah Desa meminta Pihak H Yusbar Manurung untuk menunjukkan tanah meraka dan batasnya. Pihak H Yusbar Manurung tidak dapat menunjukkan lahan tersebut.
Keempat, sesuai dengan penetapan sita jaminan lahan, lahan yang disita lebih luas dari lahan yang diusahai oleh para tergugat, dimana gugatan yang mereka ajukan bahwa tergugat yang awalnya 43 orang berubah menjadi 38 orang hanya menguasai dan menanami tanaman diatas tanah masing-masing 0,5 Ha.
Berdasarkan hal tersebut, kata Syahmana, SPI Cabang Asahan menyampaikan sikap; laksanakan Peradilan adil, jujur dan objektif yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, cabut Penetapan Sita Jaminan terhadap lahan tanah yang sudah kami kuasai dan diproduksikan Petani SPI Basis Bangun, tangkap Mafia Hukum peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
"Rencananya aksi juga akan dilakukan ke Polres Asahan di Kisaran," tukasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA