post image
KOMENTAR
Proses Pilkada Pematang Siantar yang semakin "ribet" pasca munculnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan 3 orang komisioner Panwaslu Siantar disebut terjadi karena kesalahan fatal yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Sumut. Hal ini disampaikan pengamat pemilu Ramadhona Lubis, SH, saat berdiskusi dengan para jurnalis di Jalan H Agus Salim, Medan, Kamis (26/11).

Menurutnya, awal dari polemik seputar pencalonan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga muncul akibat kelalaian Bawaslu dalam melakukan supervisi kepada bawahannya di Panwaslu Siantar. Sebab, penetapan pasangan tersebut dilakukan setelah pengajuan sengketa sebanyak 2 kali atas keberatan pasangan Surfenov-Parlindungan karena ditolak oleh KPU Siantar dengan alasan tidak memiliki dukungan dari salah satu satu kubu pengurus Golkar.

"Artinya permohonan sengketa untuk kedua kalinya tidak boleh lagi diterima oleh Panwaslu Siantar karena itu Nebis In Idem atau perkara yang sama namun diajukan dua kali," katanya.

Menurut Ramadhona, pihak Bawaslu harusnya sudah mengetahui persoalan ini sejak diajukan menjadi sengketa untuk pertama kalinya, dimana pada saat itu KPU Pematang Siantar tetap menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat.

"Nah kalau sudah ada putusan pertama, kenapa Panwaslu Siantar kembali menerima pengajuan sengketa untuk kedua kalinya untuk kasus yang sama? dan kenapa Bawaslu tidak memperingatkannya?," ungkapnya.

Selain Bawaslu Sumut, pihak KPU Sumut juga menurutnya mempunyai peran dalam polemik pencalonan Surfenov-Parlindungan. Sebab, diyakini KPU Pematang Siantar akan menyampaikan perkembangan kasusnya secara berkala kepada jajaran KPU Sumut.

"Lantas kenapa KPU Sumut membiarkan mereka (KPU Siantar) untuk menjalankannya?," ujarnya.

Dari kondisi ini, Ramadhona meyakini Bawaslu dan KPU Sumut sama-sama berpura-pura tidak mengetahui polemik yang terjadi yang notabene merugikan pasangan Surfenov-Parlindungan serta memicu potensi konflik horizontal di Siantar.

Sekedar mengingatkan polemik pencalonan di Pilkada Siantar muncul pasca putusan DKPP yang memberhentikan 3 Anggota Panwaslu Siantar karena merekomendasikan agar pasangan Surfenov-Parlindungan ditetapkan sebagai pasangan calon meskipun hasil verifikasi KPU Siantar menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat. Selain memberhentikan ketiganya, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Sumut melakukan koreksi terhadap putusan Panwaslu Siantar tersebut. Namun, Bawaslu Sumut menyerahkan proses koreksi tersebut kepada KPU Pematang Siantar dengan alasan mereka tidak memiliki payung hukum untuk mengkoresi putusan bawahannya ditingkat Panwaslu Siantar terkait hasil sengketa Pilkada.

"Kami tidak memiliki payung hukum untuk melakukan koreksi terhadap putusan mereka (Panwaslu Siantar) terkait sengketa pemilu," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Selasa (24/11) lalu.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa