Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara angkat bicara atas munculnya surat rekomendasi dari Bawaslu Sumut kepada KPU Kota Pematang Siantar. Dalam surat tersebut Bawaslu Sumut merekomendasikan agar KPU Pematang Siantar melakukan koreksi ulang koreksi terhadap putusan Panwaslu Kota Pematang Siantar terkait pencalonan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.
Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengatakan rekomendasi tersebut berisi bahasa yang normatif, sehingga mereka meminta agar KPU Pematang Siantar dengan tegas meminta Bawaslu Sumut menyerahkan hasil koreksi mereka dan bukan rekomendasi dalam bahasa yang normatif.
"Kami minta agar KPU Pematang Siantar lebih tegas meminta kepada Bawaslu Sumut agar tegas dalam bahasa koreksi itu. Apakah mereka (Surfenov-Parlindungan) memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya, Kamis (26/11).
Mulia menjelaskan, KPU Kota Pematang Siantar pada dasarnya akan melaksanakan setiap rekomendasi yang disampaikan oleh jajaran Bawaslu. Hal ini karena aturan mewajibkan jajaran KPU menjalankan setiap rekomendasi dari jajaran Bawaslu maupun Panwaslu. Namun demikian menurutnya putusan DKPP atas sengketa di Pilkada Siantar meminta agar yang melakukan koreksi atas Putusan Panwaslu Siantar mengenai pengakomodiran pencalonan Surfenov-Parlindungan adalah dilakukan oleh Bawaslu Sumut dan hasilnya dilaksanakan oleh KPU Pematang Siantar.
"KPU Siantar akan dengan cepat melaksanakan hasil koreksi itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Bawaslu Sumut mengeluarkan rekomendasi sebagai tidaklanjut dari Putusan DKPP Nomor 61/DKPP-PKE/IV/2015 tertanggal 17 November 2015.
Isi dari rekomendasi tersebut menurut Ketua Bawaslu Sumut yakni agar KPU Pematang Siantar menindaklanjuti hasil kajian dari Bawaslu berdasarkan putusan DKPP yang menemukan adanya unsur kesalahan dalam putusan Panwaslu Siantar terkait keabsahan pencalonan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga. Rekomendasi ini disampaikan karena Bawaslu Sumut tidak memiliki kewenangan mengkoreki putusan Panwaslu soal hasil sengketa pilkada.
"Jadi kami menyerahkan kepada KPU (Pematang Siantar) untuk mengkoreksi putusan mereka (Panwaslu Siantar)," katanya, Selasa (24/11) lalu.
Diketahui penetapan pasangan calon Surfenov-Parlindungan sempat diwarnai polemik terkait keabsahan dukungan partai politik pengusung dari Golkar. KPU Pematang Siantar sempat menolak pencalonan mereka karena tidak memenuhi syarat terkait dukungan dua kubu Golkar yang tengah berpolemik. Kasus ini kemudian bergulir ke Panwaslu Siantar dan Panwaslu Pematang Siantar merekomendasikan agar pasangan tersebut diterima sebagai calon. Akhirnya, pasangan tersebut diterima dan ditetapkan oleh KPU Pematang Siantar sebagai pasangan calon, dan kasus ini kemudian diadukan ke DKPP dan berakhir dengan pemberhentian 3 komisioner Panwaslu Pematang Siantar.[rgu]
KOMENTAR ANDA