post image
KOMENTAR
KPU Sumatera Utara melantik 3 orang komisioner PAW KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kamis (26/11). Pelantikan ini untuk menindaklanjuti keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap 4 orang komisioner KPU Labuhan Batu selatan karena kasus penolakan terhadap pencalonan salah satu pasangan calon di Pilkada tersebut padahal yang bersangkutan memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan mereka masih melantik 3 orang anggota PAW KPU Labusel karena seorang calon PAW lainnya atas nama Rahmad Sarif Hutabarat tidak lagi memenuhi syarat.

"Yang bersangkutan pernah terlibat partai politik dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DPT) Pileg 2009 lalu," katanya di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (26/11).

KPU menurut Mulia masih akan melakukan verifikasi syarat salah seorang calon komisioner lain, namun sebelumnya mereka akan terlebih dahulu melantik 3 orang yang sudah diverifikasi dahulu.

"Karena itu sesuai rekomendasi dari DKPP dimana putusan mereka sudah dilaksanakan 7 hari setelah diputuskan kemarin," ujarnya.

Diketahui DKPP memberhentikan tetap 4 orang komisioner KPU Labuhan Batu  Selatan karena kelalaian dalam tahapan pencalonan sehingga diadukan oleh pasangan Usman-Arwi. Keempat komisioner yang diberhentikan yakni Ketua Imran Husaini Siregar dan 3 orang anggotanya yakni Irwansyah, Khairul Mubarrik Harahap dan Salim. Sementara seorang anggota KPU Labusel  lainnya Ependi Pasaribu diberi peringatan keras.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa