Meski sudah diatur sejak 2008 namun hingga saat ini masih ditemukan 5 provinsi yang belum memiliki Komisi Informasi Publik (KIP) daerah. Lima provinsi tersebut yakni Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.
"Hingga pertengahan November 2015 lima dari 34 Provinsi di Indonesia belum memiliki Komisi Informasi Publik (KIP) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008," kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono, Rabu (25/11).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyebab dari belum terbentuknya KIP tersebut karena persoalan ketersediaan anggaran oleh pemerintah daerah dan pemahaman akan pentingnya sebuah KIP untuk masyarakat setempat.
"Keterbukaan informasi selain perintah UU No 14/2008 juga merupakan hak asasi bagi masyarakat untuk mengetahui perencanaan, aksi, kebijakan, keputusan hingga hasil-hasil yang dicapai dari pembangunan yang dilakukan para pengambil kebijakan mulai dari pusat hingga ke daerah sehingga wajib untuk dibentuk," katanya.
Dengan demikian tidak perlu ada semacam ketakutan berlebihan, kalau KIP terbentuk lantas aib dan keboborokan dalam mengelola daerah akan terungkap, karena kotrol dan pengawasan yang dilakukan oleh KIP berdasarkan ketentuan yang tertera dalam UU itu.
"Masyarakat memiliki hak untuk tahu, bertanya, mengakses dan memohon informasi kepada Badan Publik, utamanya penyelenggara negara. Dengan mendapatkan informasi yang akurat dan benar, sesuai tujuan UU KIP, mereka akan bisa berpartisipasi dalam perencanaan atau pembuatan kebijakan publik, pengawasan pembangunan, dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mendapatkan informasi mereka juga akan cerdas kehidupannya dan sejahtera," demikian Abdulhamid.[rgu]
KOMENTAR ANDA