Terdakwa kasus suap penanganan kasus bantuan sosial Otto Cornelis Kaligis tidak terima dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 10 tahun. Pengacara gaek tersebut menilai tuntutan yang dijatuhkan kepadanya seharusnya lebih ringan dibanding Hakim dan Panitera PTUN Medan yang didakwa terpisah dalam kasus tersebut.
"Menurut KUHP dan yurisprudensi, mestinya saya dituntut 50 persen dari mereka," ujar Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11).
Dalam kasus ini, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto dituntut empat tahun penjara dan Panitera Syamsir Yusfan dituntut empat tahun lima bulan penjara.
Oleh sebab itu, Kaligis berasumsi, semestinya hakim dan panitera PTUN yang dihukum lebih berat darinya. Sebab, mereka merupakan penyelenggara negara.
Tak hanya itu, ayah artis Velove Vexia itu juga mengira mantan anak buahnya yang juga terjerat dalam kasus ini, M. Yagari Bhastara alias Gary akan dintuntut lebih ringan dibanding dirinya. Padahal, dalam kasus ini Gary masih belum menerima dakwaannya oleh JPU KPK.
"Saya yakin KPK pun menuntut Gary jauh di bawah saya. Padahal, Gary adalah otak dan pelaku utama," sindir Kaligis.
Lantas, dirinya membandingkan dengan kaus yang pernah menjerat pengacara Teuku Syaifuddin Popon kuasa hukum dalam kasus Abdullah Puteh, yang hanya dituntut 4,5 tahun.
"Jaksa penuntut umum KPK telah tebang pilih. Kalau saya dengan usia 74 tahun, dalam benak KPK, saya harus mendapat hukuman mati," sesalnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara. Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA